Jumat, 20 Mei 2016

Makalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah - Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya





BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah: Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya
Dosen pembimbing: Herlina Yustati, M.A., Ek.




Disusun Oleh:
Kelompok 4 PBS 4A/P1.I
1.      Laila Nur Halimah
2.      Mar’atul Khayati
3.      Wari Mardiansyah




PRODI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS BISNIS DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI  BENGKULU
2016



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah hirabbil ‘alamin segala puji bagi Allah SWT. penguasa seluruh alam yang telah memberikan kekuatan dan kesanggupan bagi penulis untuk dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat beriring salam selalu tercurahkan kepada baginda Nabi Allah Muhammad saw., yang telah membawakan kita semua masa depan yang penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Makalah yang berjudul Bank Penmbiayaan Rakyat Syariah ini direpresentasikan untuk memenuhi tugas mata kuliah  Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya  yang diberikan oleh dosen pengampu, Herlina Yustati, MA., Ek.
Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai BPRS. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini pastilah terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah di masa yang akan datang.
Akhirnya, penulis memohon maaf atas kekurangan dan kesalah yang tertera dalam makalah, dan kepada Allah penulis mohon ampun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi pemmbacanya. Dan semoga bermanfaat bagi penulis maupun pembaca. Aamiin Yaa Robbal ‘Alamin.

Bengkulu,   April 2016


  Penulis
ii


 

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL...................................................................................       i
KATA PENGANTAR................................................................................      ii
DAFTAR ISI................................................................................................      ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................      1
B.     Rumusan Masalah..............................................................................      1
C.     Tujuan.................................................................................................      2

BAB II PEMBAHASAN
A.     Pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah...................................      3
B.     Sejarah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia......................      3
C.     Mekanisme Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah....................      4
D.     Perbedaan BPRS dengan BPR.............................................................      7
E.      Kegiatan Usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.............................      8
F.      Produk-Produk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah..............................      8
G.     Tujuan dan Peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah..........................    10

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.........................................................................................    12
B.     Saran...................................................................................................    12

DAFTAR PUSTAKA


iii

 


 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Seperti yang kita tahu, peranan lembaga keuangan dalam kehidupan terutama bank sangatlah penting. Hal ini akibat semakin berkembangnya sistem ketataniagaan yang mau tidak mau melibatkan lembaga keuangan atau bank di dalamnya. Namun pesatnya perkembangan bank tidak diimbangi dengan pesatnya kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang tergolong ekonomi lemah yang biasanya terdapat di wilayah desa atau kecamatan. Pada umumnya bank konvensional sangat selektif dan hanya berorientasi untuk mendapat keuntungan dengan sedikit resiko, oleh karenanya masyarakat ekonomi lemah sulit untuk mendapat jasa keuangan bank.
Dalam upayanya untuk merangkul masyarakat ekonomi lemah, pemerintah juga mengatur untuk didirikannya Bank Perkreditan Rakyat yang lingkup kerjanya lebih terpusat pada wilayah tertentu saja, misalnya di kabupaten, kecamatan dan desa. Hal ini bertujuan agar semakin meratanya layanan jasa keuangan bagi seluruh masyarakat. Maka dengan munculnya pemikiran tersebut, diharapkan bahwa berdirinya bank perkreditan rakyat syariah menjadi salah satu solusi dalam rangka melayani jasa keuangan yang bebas dari praktek riba sehingga kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat.
Dari permasalahan di atas, penulis akan memaparkan lebih dalam lagi tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah?
2.      Bagaimanakah sejarah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia?
3.      Bagaimanakah mekanisme pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah?
4.      Bagaiamanakah perbedaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan Bank Pengkreditan Rakyat (Konvensional)?
5.      Apa sajakah kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah?
6.      Apa sajakah produk-produk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah?
7.      Bagaimanakah tujuan dan peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
2.      Untuk mengetahui sejarah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui mekanisme pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
4.      Untuk mengetahui perbedaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan Bank Pengkreditan Rakyat (Konvensional).
5.      Untuk mengetahui kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
6.      Untuk mengetahui produk-produk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
7.      Untuk mengetahui tujuan dan peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Untuk mengetahui pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, terlebih dahulu kita perlu memahami apa itu bank dan pembiayaan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.[1]
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam lembaga keuangan konvensional tidak menggunakan istilah “pembiayaan” tapi istilah perkreditan. Perkreditan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.[2]
Dari paparan di atas, diketahui bahwa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah atau bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Menurut UU Perbankan No. 7 tahun 1992 BPRS adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah.

B.     Sejarah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia
Berdirinya BPRS di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari BPR (Bank Pengkreditan Rakyat) pada umumnya. BPR yang status hukumnya disahkan melalui Paket Kebijakan Keuangan Moneter dan Perbankan (PAKTO tanggal 27 Oktober 1998 pada hakikatnya merupakan modifikasi (model baru) dari Lumbung Desa dan Bank Desa yang ada sejak 1980-an.[3]
Lumbung desa sebagai sistem perkreditan rakyat zaman dahulu, dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat tani di pedesaan, karena pada waktu itu peredaran uang belum menjangkau masyarakat tani di pedesaan sehingga pinjaman dalam bentuk padi lebih menguntungkan dan lebih praktis daripada pinjaman dalam bentuk uang. Selain itu pinjaman padi tidak mengganggu kestabilan harga padi yang menjadi penghasilan utama masyarakat desa.[4]
Karena struktur ekonomi, sosial dan administrasi masyarakat desa sudah banyak mengalami perubahan sebagai akibat dari proses pembangunan, maka keberadaan BPR tidak lagi persis sama seperti lumbung desa zaman dahulu. Namun demikian, paling tidak keberadaan BPR pada masa sekarang dan yang akan datang diharapkan mampu menjadi alternatif pengganti yang terbaik bagi fungsi dan peranan lumbung desa dan Bank Desa dalam melindungi petani dari gejolak harga padi dan resiko kegagalan dalam produksi serta ketergantungan petani terhadap para rentenir.[5]

C.    Mekanisme Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
1.      Syarat Pendirian
Dalam mendirikan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mengacu pada bentuk hukum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang telah ditentukan dalam UU Perbankan. Sebagaimana dalam UU Perbankan no. 10 tahun 1998 Pasal 2, bentuk hukum suatu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dapat berupa :
a.       Perseroan Terbatas
b.      Koperasi atau
c.       Perusahaan Daerah
Adapun syarat-syarat untuk pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah sebagai berikut:
a.       Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan Izin direksi Bank Indonesia.
b.      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya didirikan dan dimiliki oleh:
-        Warga Negara Indonesia
-        Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya oleh warga Indonesia
-        Pemerintah Daerah, atau
-        Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam persyaratan di atas
Pemberian Izin pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan dengan dua tahap:[6]
a.       Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
b.      Izin usaha, yaitu Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah setelah persiapan persetujuan prinsip dilakukan.
1.      Permohonan Izin Prinsip
a.       BPRS berbentuk Perseroan Terbatas
-        Siapkan modal disetor minimal Rp 15.000.000 atau 30% dari total modal disetor.
-        Siapkan minimal dua nama yang akan dipakai BPRS dan selanjutnya mintakan persetujuan ke Departemen Kehakiman.
b.      BPRS tidak berbentuk Perseroan Terbatas
-        Menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah digariskan oleh departemen terkait.
2.      Permohonan izin prinsip
Mengajukan permohonan tertulis dialamtkan ke Menteri Keuangan RI dengan melampirkan:
a.       Rencana akte pendirian dan Anggaran Dasar (AD) BPRS.
b.      Rencana kerja BPRS pada tahun pertama.
c.       Daftar calon direksi, dewan komisaris dan pengawas Syariah.
d.      Photocopy bukti setoran sebesar Rp 15.000.000 pada rekening Menteri Keuangan pada bank pemerintah, yang merupakan 30% dari modal disetor minimum dan telah dilegalisir oleh Bank Pemerintah yang bersangkutan.


3.      Permohonan Izin Usaha
Mengajukan permohonan izin usaha dan diajukan ke Menteri Keuangan RI dengan melampirkan:
a.       Photocopy bukti setoran sebesar Rp 35.000.000 pada rekening Menteri Keuangan pada bank pemerintah, yang merupakan 70% dari modal disetor minimum dan telah dilegalisir oleh bank pemerintah bersangkutan.
b.      Copy Anggaran Dasar (AD) BPRS yang telah disahkan Menteri Kehakiman RI.
c.       Photocopy NPWP BPRS.
d.      Menyampaikan prosedur dan sistem tata kerja BPRS disertai warkat yang akan digunakan.
e.       Mengirimkan data pengurus BPRS.
f.       Photocopy situasi dan kondisi perkantoran dan peralatan BPRS.
4.      Persiapan Pra Opersional BPRS
BPRS yang telah memperoleh izin usaha harus ke Pemda setempat untuk memperoleh: WDP (Wajib Daftar Perusahaan) dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha), serta harus telah melakukan kegiatan opersionalnya selambat-lambatnya tiga bulan sejak dikeluarkannya izin dimaksud. BPRS harus melakukan market development serta membuat brosur produk bank dan mempersiapkan logo bank.
5.      Laporan Pembukuan
Laporan pembukuan BPRS pada hari pertama operasi harus dilaporkan kepada Bank Indonesia setempat dengan melampirkan Neraca Awal
2.      Syarat Modal
Modal yang harus disetor untuk mendirikan Bank Pembiayaan  Rakyat Syariah ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
a.       Rp 2.000.000.000,- (dua milyar) untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang didirikan di wilayah daerah khusus ibu kota Jakarta Raya dan Kabupaten / Kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi dan Kerawang.
b.      Rp1.000.000.000,- (satu milyar) untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang didirikan di wilayah ibu kota propinsi diluar wilayah seperti tersebut pada butir diatas
c.       Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang didirikan diluar wilayah yang disebutkan pada butir 1 dan 2.[7]

D.    Perbedaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan Bank Pengkreditan Rakyat (Konvensional)
Sebelum lahirnya BPR Syariah di Indonesia, masyarakat terlebih dahulu mengenal adanya Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Menurut UU No. 21 Tahun 2008 disebutkan bahwa BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dimana BPR konvensional masih menerapkan sistem bunga dalam operasionalnya. Maka dari itu, harus dibedakan antara BPR Konvensional dan BPR Syariah, yang  membedakan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah sebagai berikut:[8]
1.      Akad dan Aspek Legalitas
Dalam BPR Syariah akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan syariah atau hukum Islam.
2.      Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam struktur organisasinya yang bertujuan mengawasi praktik operasional BPR Syariah agar tidak menyimpang dari prinsip Syariah.
a.       Penyelesaian sengketa yang terjadi dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah maupun Pengadilan Agama.
b.      Bisnis dan usaha yang dibiayai tidak boleh bisnis yang haram, syubhat ataupun dapat menimbulkan kemadharatan bagi pihak lain.
c.       Praktik operasional BPR Syariah, baik untuk penghimpunan maupun penyaluran pembiayaan, menggunakan sistem bagi hasil dan tidak menggunakan sistem bunga.
3.      Dalam aktivitas operasional perbankannya berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dilarang:
a.       Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip Syariah.
b.      Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.

E.     Kegiatan Usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Berdasarkan UU Perbankan No. 10 tahun 1998, kegiatan usaha BPRS melingkupi:[9]
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.      Memberikan kredit.
3.      Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
4.      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Pembatasan usaha BPRS secara tegas dijelaskan dalam pasal 27 SK Direktur BI No. 32/36.KEP/DIR/1999. Menurut surat keputusan ini, kegiatan operasional BPR syariah adalah:
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
a.       Tabungan berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah.
b.      Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
c.       Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah.
2.      Melakukan penyaluran dana melalui:
a.       Transaksi jual-beli berdasarkan prinsip mudharabah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya.
b.      Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, bagi hasil lainnya
c.       Pembiayaan lain berdasarkan prinsip, rahn dan qardh
3.      Serta melakukkan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR Syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.

F.     Produk-Produk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
1.      Penghimpun Dana Masyarakat
Bank akan mengerahkan dana masyarakat dalam berbagai bentuk seperti menerima simpanan wadi’ah, adanya fasilitas tabungan dan deposito berjangka. Fasilitas ini dapat digunakan untuk menitip shadaqah, infaq, zakat, persiapan ongkos naik haji (ONH), dan lain-lain.
a.       Simpanan Amanah
Bank menerima titipan amanah berupa dana infaq, shadaqah dan zakat. Akan penerimaan titipan ini adalah wadi’ah yakni titipan yang tidak menanggung resiko. Bank akan memberikan kadar profit dari bagi hasil yang didapat melalui pembiayaan kepada nasabah.
b.      Tabungan Wadi’ah
Bank menerima tabungan pribadi maupun badan usaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad penerimaan yang digunakan sama yakni wadi’ah. Bank akan memberikan kadar profit kepada nasabah yang dihitung harian dan dibayar setiap bulan.
c.       Deposito Wadi’ah atau Deposito Mudharabah
Bank menerima deposito berjangka pribadi maupun badan usaha. Akad penerimaannya wadi’ah atau mudharabah, dimana bank menerima dana yang digunakan sebagai penyertaan sementara dalam jangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
2.      Penyaluran Dana
a.       Pembiayaan Mudharabah
Perjanjian antara pemilik dana (pengusaha) dengan pengelola dana (bank) yang keuntungannya dibagi menurut rasio sesuai dengan kesepakatan. Jika mengalami kerugian maka pengusaha menanggung kerugian dana, sedangkan bank menanggung pelayanan materiil dan kehilangan imbalan kerja.
b.      Pembiayaan Musyarakah
Perjanjian antara pengusaha dengan bank, dimana modal kedua pihak digabungkan untuk sebuah usaha yang dikelola bersama-sama. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan awal.
c.       Pembiayaan Bai Bitsaman Ajil
Proses jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank menalangi lebih dulu pembelian suatu barang oleh nasabah, kemudian nasabah akan membayar harga dasar barang dan keuntungan yang disepakati bersama.
d.      Pembiayaan Murabahah
Perjanjian antara bank dan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank plus margin keuntungan saat jatuh tempo).
e.       Pembiayaan Qardhul Hasan
Perjanjian antara bank dan nasabah yang layak menerima pembiayaan kebajikan, dimana nasabah yang menerima hanya membayar pokoknya dan dianjurkan untuk memberikan zakat, infak, dan sedekah.
f.       Pembiayaan Istishna’
Pembiayaan dengan prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah sesuai kriteria yang telah ditetapkan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah.
g.       Pembiayaan Al-Hiwalah
Penggambil alihan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPRS, dikarenakan nasabah belum mampu untuk membayar tagihan yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutangnya. Pembiayaan ini menggunakan prinsip pengambil alihan hutang, dimana BPRS dalam hal ini akan mendapatkan ujroh/ fee dari nasabah yang besar dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
3.      Jasa Perbankan
Secara bertahap bank akan menyediakan jasa untuk memperlancar pembayaran berupa proses transfer, pembayaran rekening air, listrik, telepon, angsuran, dan lainnya yang lazim dilakukan BPR Syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional..

G.    Tujuan dan Peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ada beberapa tujuan yang dikehendaki dari pendirian BPR Syariah di dalam perekonomian, yaitu sebagai berikut:[10]
1.      Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan.
2.      Menambah lapangan kerja, terutama ditingkat kecamatan sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
3.      Membina semangat ukhuwah islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita menuju kualitas hidup yang memadai.
4.      Untuk mempercepat perputaran aktivitas perekonomian karena sektor real akan mendapatkan pendanaan
5.      Meningkatkan pendapatan perkapita.
6.      Diarahkan untuk memenuhi kebutuhan jasa pelayanan perbankan bagi masyarakat pedesaan.
7.      Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan.
8.      Melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang mudah dan sederhana.
9.      Menampung dan menghimpun tabungan masyarakat. Dengan demikian BPRS dapat turut memobilisasi modal untuk keperluan pembangunan dan turut mendidik rakyat dalam berhemat dan menabung; dengan menyediakan tempat yang dekat, aman dan mudah untuk menyimpan uang bagi penabung kecil.
BPRS sangat berperan dalam memperdayakan ekonomi umat dengan mengembangkan ekonomi golongan lemah yaitu dengan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Adanya pemberian dana oleh BPRS memberikan kontribusi yang positif dan signifikan terhadap peningkatan pendapatan. Meningkatnya dana yang disalurkan dan pendapatan pengusaha kecil juga berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan tenaga kerja usaha kecil. Hal ini berarti dengan adanya pemberian dana oleh BPRS pada akhirnya memberikan pengaruh terhadap terjadinya pengembangan wilayah pada daerah tersebut.
Selain mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), BPRS juga membiayai sektor pertanian. Bagi bank syariah menengah kecil ini, sektor pertanian layak untuk dibiayai. Pembiayaan bagi sektor ini dinilai bisa membantu peningkatan perekonomian petani. Menurut Nurrochim, saat ini baru beberapa petani yang mendapatkan pembiayaan dari BPRS. Meski demikian, BPRS akan terus mendorong pembiayaan pertanian.



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Dari pembahasan ini penulis menyimpulkan bahwa BPRS adalah sebuah lembaga keuangan penghimpun dan penyalur dana serta penyedia jasa perbankan lainnya yang dalam operasionalnya tidak menyediakan jasa pelayanan lalu lintas keuangan melainkan menyediakan dana pembiayaan atau permodalan yang berprinsip pada syariat Islam.
Dalam aktivitas operasional perbankannya berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip Syariah dan menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan kegiatan usaha BPRS sendiri tidak beda jauh dari kegiatan usaha bank syariah pada umumnya yang meliputi penghimpunan dan penyaluran dana serta layanan jasa, hanya saja ia lebih menekankan pada pembiayaan, yakni;  menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi, tabungan berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah, deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah dan bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah; melakukan penyaluran dana melalui transaksi jual-beli berdasarkan prinsip mudharabah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya, pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, bagi hasil lainnya, pembiayaan lain berdasarkan prinsip, rahn dan qardh; serta melakukkan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR Syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.

B.     Saran
Dengan telah dibahasnya makalah ini penulis berharap kiranya mahasiswa/masiswi khususnya dan pembaca umumnya dapat memahami bagaimana pelaksanaan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah untuk kemudian membagikan pengetahuan yang telah didapat kepada masyarakat umum yang notabene masih terbilang awam atas BPRS.
Kepada dosen pengampu penulis berharap untuk medapat pelurusan atas pembahasan-pembahasan yang tidak sesuai dengan materi pokok BPRS.



DAFTAR PUSTAKA

Hasan, Zubairi. 2009. Undang-Undang Perbankan Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kasmir. 2011. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Abdullah, Muhammad Ma’ruf. 2006. Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia. Banjarmasin: Antasari Press.
Sumitro, Warkum. 2004. Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Susanto, Burhanuddin Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Hamid, Ahmad Rodoni dan Abdul. 2008. Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim.
Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta: UPP AMP.


[1]Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009), hlm. 6.
[2]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 78.
[3]Muhammad Ma’ruf Abdullah, Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia, (Banjarmasin: Antasari Press, 2006), hlm. 88.
[4]Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004), hlm. 125.
[5]Ibid, hlm. 126
[6]Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, (Yogyakarta: UII Press), hlm. 197-198.
[7]Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2008), hlm. 41-43.
[8]Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, (Yogyakarta: UPP AMP, 2002), hlm. 56.
[9]Burhanuddin Susanto, Ibid, hlm.197-198
[10] Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid, Ibid, hlm. 43-44.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar