BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah: Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah Lainnya
Dosen pembimbing: Herlina Yustati, M.A., Ek.
Disusun Oleh:
Kelompok 4 PBS 4A/P1.I
1.
Laila Nur
Halimah
|
2.
Mar’atul
Khayati
|
3.
Wari
Mardiansyah
|
PRODI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS BISNIS DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BENGKULU
2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah hirabbil ‘alamin segala puji bagi Allah SWT. penguasa
seluruh alam yang telah memberikan kekuatan dan kesanggupan bagi penulis untuk
dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat beriring salam selalu tercurahkan
kepada baginda Nabi Allah Muhammad saw., yang telah membawakan kita semua masa
depan yang penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Makalah yang berjudul Bank Penmbiayaan Rakyat Syariah ini
direpresentasikan untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya yang diberikan oleh dosen pengampu, Herlina
Yustati, MA., Ek.
Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah
wawasan serta pengetahuan kita mengenai BPRS. Penulis juga menyadari sepenuhnya
bahwa di dalam makalah ini pastilah terdapat kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Oleh sebab itu, penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi
perbaikan makalah di masa yang akan datang.
Akhirnya, penulis memohon maaf atas kekurangan dan kesalah yang
tertera dalam makalah, dan kepada Allah penulis mohon ampun. Semoga makalah
sederhana ini dapat dipahami bagi pemmbacanya. Dan semoga bermanfaat bagi
penulis maupun pembaca. Aamiin Yaa Robbal ‘Alamin.
Bengkulu, April 2016
Penulis
ii
|
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................ ii
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.............................................................................. 1
C.
Tujuan................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah................................... 3
B.
Sejarah Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah di Indonesia...................... 3
C.
Mekanisme Pendirian Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah.................... 4
D.
Perbedaan BPRS dengan BPR............................................................. 7
E.
Kegiatan Usaha Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah............................. 8
F.
Produk-Produk Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah.............................. 8
G.
Tujuan dan Peran Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah.......................... 10
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan......................................................................................... 12
B.
Saran................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA
iii
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seperti
yang kita tahu, peranan lembaga keuangan dalam kehidupan terutama bank
sangatlah penting. Hal ini akibat semakin berkembangnya sistem ketataniagaan
yang mau tidak mau melibatkan lembaga keuangan atau bank di dalamnya. Namun
pesatnya perkembangan bank tidak diimbangi dengan pesatnya kesejahteraan
masyarakat, terutama masyarakat yang tergolong ekonomi lemah yang biasanya
terdapat di wilayah desa atau kecamatan. Pada umumnya bank konvensional sangat
selektif dan hanya berorientasi untuk mendapat keuntungan dengan sedikit
resiko, oleh karenanya masyarakat ekonomi lemah sulit untuk mendapat jasa
keuangan bank.
Dalam
upayanya untuk merangkul masyarakat ekonomi lemah, pemerintah juga mengatur
untuk didirikannya Bank Perkreditan Rakyat yang lingkup kerjanya lebih terpusat
pada wilayah tertentu saja, misalnya di kabupaten, kecamatan dan desa. Hal ini
bertujuan agar semakin meratanya layanan jasa keuangan bagi seluruh masyarakat.
Maka dengan munculnya pemikiran tersebut, diharapkan bahwa berdirinya bank
perkreditan rakyat syariah menjadi salah satu solusi dalam rangka melayani jasa
keuangan yang bebas dari praktek riba sehingga kesejahteraan masyarakat akan
semakin meningkat.
Dari
permasalahan di atas, penulis akan memaparkan lebih dalam lagi tentang Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah?
2. Bagaimanakah
sejarah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia?
3. Bagaimanakah
mekanisme pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah?
4. Bagaiamanakah
perbedaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan Bank Pengkreditan Rakyat
(Konvensional)?
5. Apa
sajakah kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah?
6. Apa
sajakah produk-produk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah?
7. Bagaimanakah
tujuan dan peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
2.
Untuk
mengetahui
sejarah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia.
3.
Untuk
mengetahui
mekanisme pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
4.
Untuk
mengetahui
perbedaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan Bank Pengkreditan Rakyat
(Konvensional).
5.
Untuk
mengetahui kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
6.
Untuk
mengetahui produk-produk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
7.
Untuk
mengetahui
tujuan dan peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Untuk mengetahui pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,
terlebih dahulu kita perlu memahami apa itu bank dan pembiayaan. Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.[1]
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil. Dalam lembaga keuangan konvensional tidak menggunakan istilah
“pembiayaan” tapi istilah perkreditan. Perkreditan adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga.[2]
Dari paparan di atas, diketahui bahwa Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah adalah Bank Syariah atau bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Menurut UU Perbankan No. 7 tahun 1992 BPRS adalah
lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan
menyalurkan dana sebagai usaha BPR yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip
syariah.
B. Sejarah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia
Berdirinya
BPRS di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari BPR (Bank Pengkreditan Rakyat)
pada umumnya. BPR yang status hukumnya disahkan melalui Paket Kebijakan
Keuangan Moneter dan Perbankan (PAKTO tanggal 27 Oktober 1998 pada hakikatnya
merupakan modifikasi (model baru) dari Lumbung Desa dan Bank Desa yang ada
sejak 1980-an.[3]
Lumbung
desa sebagai sistem perkreditan rakyat zaman dahulu, dirasakan sangat
bermanfaat bagi masyarakat tani di pedesaan, karena pada waktu itu peredaran
uang belum menjangkau masyarakat tani di pedesaan sehingga pinjaman dalam
bentuk padi lebih menguntungkan dan lebih praktis daripada pinjaman dalam
bentuk uang. Selain itu pinjaman padi tidak mengganggu kestabilan harga padi
yang menjadi penghasilan utama masyarakat desa.[4]
Karena
struktur ekonomi, sosial dan administrasi masyarakat desa sudah banyak
mengalami perubahan sebagai akibat dari proses pembangunan, maka keberadaan BPR
tidak lagi persis sama seperti lumbung desa zaman dahulu. Namun demikian,
paling tidak keberadaan BPR pada masa sekarang dan yang akan datang diharapkan
mampu menjadi alternatif pengganti yang terbaik bagi fungsi dan peranan lumbung
desa dan Bank Desa dalam melindungi petani dari gejolak harga padi dan resiko
kegagalan dalam produksi serta ketergantungan petani terhadap para rentenir.[5]
C. Mekanisme Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
1. Syarat Pendirian
Dalam
mendirikan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mengacu pada bentuk hukum Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah yang telah ditentukan dalam UU Perbankan. Sebagaimana dalam UU
Perbankan no. 10 tahun 1998 Pasal 2, bentuk hukum suatu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
dapat berupa :
a.
Perseroan Terbatas
b.
Koperasi atau
c.
Perusahaan Daerah
Adapun
syarat-syarat untuk pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah sebagai
berikut:
a.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya
dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan
Izin direksi Bank Indonesia.
b.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya
didirikan dan dimiliki oleh:
-
Warga Negara Indonesia
-
Badan hukum Indonesia yang seluruh
pemiliknya oleh warga Indonesia
-
Pemerintah Daerah, atau
-
Dua pihak atau lebih sebagaimana
dimaksud dalam persyaratan di atas
Pemberian
Izin pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, sebagaimana dimaksud diatas
dapat dilakukan dengan dua tahap:[6]
a.
Persetujuan prinsip, yaitu
persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
b.
Izin usaha, yaitu Izin yang
diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah setelah
persiapan persetujuan prinsip dilakukan.
1.
Permohonan Izin Prinsip
a.
BPRS berbentuk Perseroan Terbatas
-
Siapkan modal disetor minimal Rp
15.000.000 atau 30% dari total modal disetor.
-
Siapkan minimal dua nama yang akan
dipakai BPRS dan selanjutnya mintakan persetujuan ke Departemen Kehakiman.
b.
BPRS tidak berbentuk Perseroan
Terbatas
-
Menyesuaikan diri dengan ketentuan
yang telah digariskan oleh departemen terkait.
2.
Permohonan izin prinsip
Mengajukan permohonan tertulis dialamtkan ke Menteri Keuangan RI
dengan melampirkan:
a.
Rencana akte pendirian dan Anggaran
Dasar (AD) BPRS.
b.
Rencana kerja BPRS pada tahun
pertama.
c.
Daftar calon direksi, dewan komisaris
dan pengawas Syariah.
d.
Photocopy bukti setoran sebesar Rp
15.000.000 pada rekening Menteri Keuangan pada bank pemerintah, yang merupakan
30% dari modal disetor minimum dan telah dilegalisir oleh Bank Pemerintah yang
bersangkutan.
3.
Permohonan Izin Usaha
Mengajukan permohonan izin usaha dan diajukan ke Menteri Keuangan
RI dengan melampirkan:
a.
Photocopy bukti setoran sebesar Rp
35.000.000 pada rekening Menteri Keuangan pada bank pemerintah, yang merupakan
70% dari modal disetor minimum dan telah dilegalisir oleh bank pemerintah
bersangkutan.
b.
Copy Anggaran Dasar (AD) BPRS yang
telah disahkan Menteri Kehakiman RI.
c.
Photocopy NPWP BPRS.
d.
Menyampaikan prosedur dan sistem
tata kerja BPRS disertai warkat yang akan digunakan.
e.
Mengirimkan data pengurus BPRS.
f.
Photocopy situasi dan kondisi
perkantoran dan peralatan BPRS.
4.
Persiapan Pra Opersional BPRS
BPRS yang telah memperoleh izin usaha harus ke Pemda setempat untuk
memperoleh: WDP (Wajib Daftar Perusahaan) dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha),
serta harus telah melakukan kegiatan opersionalnya selambat-lambatnya tiga
bulan sejak dikeluarkannya izin dimaksud. BPRS harus melakukan market
development serta membuat brosur produk bank dan mempersiapkan logo bank.
5.
Laporan Pembukuan
Laporan pembukuan BPRS pada hari pertama operasi harus dilaporkan
kepada Bank Indonesia setempat dengan melampirkan Neraca Awal
2. Syarat Modal
Modal
yang harus disetor untuk mendirikan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ditetapkan sekurang-kurangnya
sebesar:
a.
Rp 2.000.000.000,- (dua milyar)
untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang didirikan di wilayah daerah khusus
ibu kota Jakarta Raya dan Kabupaten / Kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi dan
Kerawang.
b.
Rp1.000.000.000,- (satu milyar)
untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang didirikan di wilayah ibu kota
propinsi diluar wilayah seperti tersebut pada butir diatas
c.
Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang didirikan diluar wilayah yang
disebutkan pada butir 1 dan 2.[7]
D. Perbedaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan Bank Pengkreditan
Rakyat (Konvensional)
Sebelum lahirnya BPR Syariah di Indonesia, masyarakat terlebih
dahulu mengenal adanya Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Menurut UU No. 21 Tahun
2008 disebutkan bahwa BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dimana BPR konvensional masih
menerapkan sistem bunga dalam operasionalnya. Maka dari itu, harus dibedakan
antara BPR Konvensional dan BPR Syariah, yang membedakan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(BPRS) dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah sebagai berikut:[8]
1.
Akad dan Aspek Legalitas
Dalam BPR Syariah
akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang
dilakukan berdasarkan syariah atau hukum Islam.
2.
Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam
struktur organisasinya yang bertujuan mengawasi praktik operasional BPR Syariah
agar tidak menyimpang dari prinsip Syariah.
a.
Penyelesaian sengketa yang terjadi
dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah maupun Pengadilan Agama.
b.
Bisnis dan usaha yang dibiayai tidak
boleh bisnis yang haram, syubhat ataupun dapat menimbulkan kemadharatan bagi
pihak lain.
c.
Praktik operasional BPR Syariah,
baik untuk penghimpunan maupun penyaluran pembiayaan, menggunakan sistem bagi
hasil dan tidak menggunakan sistem bunga.
3.
Dalam aktivitas operasional
perbankannya berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(BPRS) dilarang:
a.
Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan
dengan prinsip Syariah.
b.
Menerima simpanan berupa giro dan
ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
E. Kegiatan Usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Berdasarkan
UU Perbankan No. 10 tahun 1998, kegiatan usaha BPRS melingkupi:[9]
1.
Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu.
2.
Memberikan kredit.
3.
Menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
4.
Menempatkan dananya dalam bentuk
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan
atau tabungan pada bank lain.
Pembatasan
usaha BPRS secara tegas dijelaskan dalam pasal 27 SK Direktur BI No.
32/36.KEP/DIR/1999. Menurut surat keputusan ini, kegiatan operasional BPR
syariah adalah:
1.
Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan yang meliputi:
a.
Tabungan berdasarkan prinsip wadiah
atau mudharabah.
b.
Deposito berjangka berdasarkan
prinsip mudharabah.
c.
Bentuk lain yang menggunakan prinsip
wadiah atau mudharabah.
2.
Melakukan penyaluran dana melalui:
a.
Transaksi jual-beli berdasarkan
prinsip mudharabah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya.
b.
Pembiayaan bagi hasil berdasarkan
prinsip mudharabah, musyarakah, bagi hasil lainnya
c.
Pembiayaan lain berdasarkan prinsip,
rahn dan qardh
3.
Serta melakukkan kegiatan lain yang
lazim dilakukan BPR Syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.
F. Produk-Produk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
1. Penghimpun Dana Masyarakat
Bank
akan mengerahkan dana masyarakat dalam berbagai bentuk seperti menerima
simpanan wadi’ah, adanya fasilitas tabungan dan deposito berjangka. Fasilitas
ini dapat digunakan untuk menitip shadaqah, infaq, zakat, persiapan ongkos naik
haji (ONH), dan lain-lain.
a.
Simpanan Amanah
Bank
menerima titipan amanah berupa dana infaq, shadaqah dan zakat. Akan penerimaan
titipan ini adalah wadi’ah yakni titipan yang tidak menanggung resiko. Bank
akan memberikan kadar profit dari bagi hasil yang didapat melalui pembiayaan
kepada nasabah.
b.
Tabungan Wadi’ah
Bank
menerima tabungan pribadi maupun badan usaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad
penerimaan yang digunakan sama yakni wadi’ah. Bank akan memberikan kadar profit
kepada nasabah yang dihitung harian dan dibayar setiap bulan.
c.
Deposito Wadi’ah atau Deposito
Mudharabah
Bank
menerima deposito berjangka pribadi maupun badan usaha. Akad penerimaannya
wadi’ah atau mudharabah, dimana bank menerima dana yang digunakan sebagai
penyertaan sementara dalam jangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
2. Penyaluran Dana
a.
Pembiayaan Mudharabah
Perjanjian
antara pemilik dana (pengusaha) dengan pengelola dana (bank) yang keuntungannya
dibagi menurut rasio sesuai dengan kesepakatan. Jika mengalami kerugian maka
pengusaha menanggung kerugian dana, sedangkan bank menanggung pelayanan
materiil dan kehilangan imbalan kerja.
b.
Pembiayaan Musyarakah
Perjanjian
antara pengusaha dengan bank, dimana modal kedua pihak digabungkan untuk sebuah
usaha yang dikelola bersama-sama. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama
sesuai kesepakatan awal.
c.
Pembiayaan Bai Bitsaman Ajil
Proses
jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank menalangi lebih dulu pembelian
suatu barang oleh nasabah, kemudian nasabah akan membayar harga dasar barang
dan keuntungan yang disepakati bersama.
d.
Pembiayaan Murabahah
Perjanjian
antara bank dan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian
bahan baku atau modal kerja yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali
oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank plus margin keuntungan
saat jatuh tempo).
e.
Pembiayaan Qardhul Hasan
Perjanjian
antara bank dan nasabah yang layak menerima pembiayaan kebajikan, dimana
nasabah yang menerima hanya membayar pokoknya dan dianjurkan untuk memberikan
zakat, infak, dan sedekah.
f.
Pembiayaan Istishna’
Pembiayaan
dengan prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah
sesuai kriteria yang telah ditetapkan nasabah dan menjualnya kepada nasabah
dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu
serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan
nasabah.
g.
Pembiayaan Al-Hiwalah
Penggambil
alihan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPRS,
dikarenakan nasabah belum mampu untuk membayar tagihan yang seharusnya
digunakan untuk melunasi hutangnya. Pembiayaan ini menggunakan prinsip
pengambil alihan hutang, dimana BPRS dalam hal ini akan mendapatkan ujroh/ fee
dari nasabah yang besar dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan kedua
belah pihak.
3. Jasa Perbankan
Secara bertahap
bank akan menyediakan jasa untuk memperlancar pembayaran berupa proses
transfer, pembayaran rekening air, listrik, telepon, angsuran, dan lainnya yang
lazim dilakukan BPR Syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional..
G.
Tujuan dan
Peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ada
beberapa tujuan yang dikehendaki dari pendirian BPR Syariah di dalam
perekonomian, yaitu sebagai berikut:[10]
1.
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi
umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya berada
di daerah pedesaan.
2.
Menambah lapangan kerja, terutama
ditingkat kecamatan sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
3.
Membina semangat ukhuwah islamiyah
melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita menuju
kualitas hidup yang memadai.
4.
Untuk mempercepat perputaran
aktivitas perekonomian karena sektor real akan mendapatkan pendanaan
5.
Meningkatkan pendapatan perkapita.
6.
Diarahkan untuk memenuhi kebutuhan
jasa pelayanan perbankan bagi masyarakat pedesaan.
7.
Menunjang pertumbuhan dan
modernisasi ekonomi pedesaan.
8.
Melayani kebutuhan modal dengan
prosedur pemberian kredit yang mudah dan sederhana.
9.
Menampung dan menghimpun tabungan
masyarakat. Dengan demikian BPRS dapat turut memobilisasi modal untuk keperluan
pembangunan dan turut mendidik rakyat dalam berhemat dan menabung; dengan
menyediakan tempat yang dekat, aman dan mudah untuk menyimpan uang bagi
penabung kecil.
BPRS
sangat berperan dalam memperdayakan ekonomi umat dengan mengembangkan ekonomi
golongan lemah yaitu dengan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM). Adanya pemberian dana oleh BPRS memberikan kontribusi yang positif dan
signifikan terhadap peningkatan pendapatan. Meningkatnya dana yang disalurkan
dan pendapatan pengusaha kecil juga berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan
tenaga kerja usaha kecil. Hal ini berarti dengan adanya pemberian dana oleh
BPRS pada akhirnya memberikan pengaruh terhadap terjadinya pengembangan wilayah
pada daerah tersebut.
Selain
mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), BPRS juga membiayai
sektor pertanian. Bagi bank syariah menengah kecil ini, sektor pertanian layak
untuk dibiayai. Pembiayaan bagi sektor ini dinilai bisa membantu peningkatan
perekonomian petani. Menurut Nurrochim, saat ini baru beberapa petani yang
mendapatkan pembiayaan dari BPRS. Meski demikian, BPRS akan terus mendorong
pembiayaan pertanian.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan ini penulis menyimpulkan bahwa BPRS adalah sebuah
lembaga keuangan penghimpun dan penyalur dana serta penyedia jasa perbankan lainnya
yang dalam operasionalnya tidak menyediakan jasa pelayanan lalu lintas keuangan
melainkan menyediakan dana pembiayaan atau permodalan yang berprinsip pada
syariat Islam.
Dalam aktivitas operasional perbankannya berdasarkan UU No. 21
Tahun 2008, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dilarang melakukan kegiatan
usaha yang bertentangan dengan prinsip Syariah dan menerima simpanan berupa
giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan kegiatan usaha BPRS sendiri tidak beda jauh dari kegiatan
usaha bank syariah pada umumnya yang meliputi penghimpunan dan penyaluran dana
serta layanan jasa, hanya saja ia lebih menekankan pada pembiayaan, yakni; menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan yang meliputi, tabungan berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah,
deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah dan bentuk lain yang
menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah; melakukan penyaluran dana melalui transaksi
jual-beli berdasarkan prinsip mudharabah, istishna, ijarah, salam, dan jual
beli lainnya, pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah,
bagi hasil lainnya, pembiayaan lain berdasarkan prinsip, rahn dan qardh; serta
melakukkan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR Syariah sepanjang disetujui
oleh Dewan Syariah Nasional.
B.
Saran
Dengan telah dibahasnya makalah ini penulis berharap kiranya
mahasiswa/masiswi khususnya dan pembaca umumnya dapat memahami bagaimana
pelaksanaan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah untuk kemudian
membagikan pengetahuan yang telah didapat kepada masyarakat umum yang notabene
masih terbilang awam atas BPRS.
Kepada dosen pengampu penulis berharap untuk medapat pelurusan atas
pembahasan-pembahasan yang tidak sesuai dengan materi pokok BPRS.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan,
Zubairi. 2009. Undang-Undang Perbankan Syariah. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Kasmir.
2011. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Abdullah,
Muhammad Ma’ruf. 2006. Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di
Indonesia. Banjarmasin: Antasari Press.
Sumitro,
Warkum. 2004. Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada
Susanto,
Burhanuddin Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Hamid,
Ahmad Rodoni dan Abdul. 2008. Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Zikrul
Hakim.
Muhammad.
2002. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta: UPP AMP.
[1]Zubairi Hasan, Undang-Undang
Perbankan Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009), hlm. 6.
[2]Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011),
hlm. 78.
[3]Muhammad Ma’ruf
Abdullah, Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia,
(Banjarmasin: Antasari Press, 2006), hlm. 88.
[4]Warkum Sumitro,
Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2004), hlm. 125.
[6]Burhanuddin
Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, (Yogyakarta: UII Press),
hlm. 197-198.
[7]Ahmad Rodoni
dan Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Zikrul Hakim,
2008), hlm. 41-43.
[8]Muhammad, Manajemen
Bank Syari’ah, (Yogyakarta: UPP AMP, 2002), hlm. 56.
[9]Burhanuddin
Susanto, Ibid, hlm.197-198
[10] Ahmad Rodoni
dan Abdul Hamid, Ibid, hlm. 43-44.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar